BAB : X
1.Setiap siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya dari pihak sekolah.
2.Siswa berkewajiban menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
3.Siswa dilindungi haknya oleh sekolah dari tindakan atau perilaku sewenang-wenang yang dapat merugikan pribadinya.
4.Siswa wajib mengikuti kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh pihak sekolah.
5.Siswa wajib mematuhi Tata Tertib secara keseluruhan dan bersedia menerima sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari sikap, perilaku dan pelanggaran yang telah dilakukan.