KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH


BAB : IV

1.Siswa wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, ketaqwaan, kesehatan, kerindangan dan keharmonisan sekolah.

2.Siswa dilarang membuat keributan dalam kelas hingga mengganggu kelas yang lain.

3.Siswa dilarang membuang sampah sembarangan, menulis atau mengotori meja kursi, tembok, WC dan tempat lain dalam lingkungan sekolah dengan spidol, tipe ex, cat/pilox, dan alat lainnya.

4.Siswa dilarang merusak kelengkapan kelas, hiasan dan tumbuh-tumbuhan yang ada diligkungan sekolah.

5.Sebelum dan setelah proses pembelajaran siswa wajib membersihkan kelasnya masing-masing sesuai dengan jadwal piket yang ada.

6.Siswa dilarang menempelkan gambar yang tidak bermanfaat dan tidak ada hubungan dengan proses pembelajaran di dinding, jendela atau pintu kelas.

7.Siswa wajib menjaga dan memelihara peralatan dan prasarana kelas, laboratorium komputer, IPA dan geologi. Kerusakan atau kehilangan perlatan atau prasarana tersebut yang dilakukan siswa wajib diganti oleh siswa yang bersangkutan.

8.Siswa yang membawa kendaraan bermotor wajib menyimpan ditempat yang telah disediakan.

9.Siswa yang membawa kendaraan bermotor kesekolah wajib membawa STNK, SIM dan perlengkapan keselamatan seperti helm SNI.

10.Siswa dilarang duduk-duduk diatas motor atau berada ditempat parkir selama pelajaran berlangsung.

11.Siswa dilarang kawin/menikah sebelum atau selama mengikuti pendidikan di SMK Adi Sanggoro Bogor .